Featured Posts
Recent Articles

Tujuh Poin Sikap MUI Terkait Putusan MA Mengenai Hukuman Mati Kasus Narkoba

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) memberikan vonis Peninjauan Kembali (PK) terhadap terdakwa kasus-kasus narkoba, yang mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara, atas alasan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan UUD 1945.

Salah satu putusan yang dikritisi MUI yakni terkait keputusan majelis hakim MA yang diketuai Imron Anwari dengan anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha, atas alasan HAM dan UUD 1945, yang mengabulkan PK terdakwa kasus narkoba, Henky Gunawan, yang menyebabkan Henky tidak dihukum mati.

"Karena dampak yang luar biasa besar dari vonis hakim PK MA, dan dengan tetap menghargai independensi hakim, maka MUI menyatakan sikap," ujar Ketua MUI  KH Ma`ruf Amin, dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Kamis [18/10/2012].

Menurut Kiai Ma`ruf, ada tujuh poin pernyataan sikap yang dilayangkan MUI.


Pertama, MUI mendesak MA untuk memeriksa majelis hakim PK yang terdiri dari Imron Anwari dengan anggota majelis hakim Achmad Yamanie dan hakim Nyak Pha dari aspek substansi putusannya, rekam jejaknya dan aspek lain sesuai kewenangan MA.

Kedua, MUI meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim PK tersebut untuk mendalami dan mengetahui segala sesuatu yang terkait sikap dan perilaku hakim tersebut.

Ketiga, MUI mendorong dan mendukung Kejaksaan Agung agar mengajukan PK kedua terhadap perkara tersebut, walaupun MA sudah mengambil sikap untuk tidak lagi menerima PK kedua.

Keempat, MUI meminta MA untuk meningkatkan pengetahuan, profesionalisme dan integritas para hakim agung agar menguasai perkembangan terkini berbagai pemikiran, isu hukum dan konstitusi serta mampu berdiri tegak untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, selain kepastian hukum.

Kelima, MUI mengharapkan kepolisian, kejaksaan dan BNN agar tetap bersemangat untuk melakukan pemberantasan narkoba di seluruh penjuru tanah air.

Keenam MUI meminta agar lembaga-lembaga peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, hingga MA mempunyai kesamaan sikap dan kebijakan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, termasuk hukuman mati, kepada seluruh pelaku kejahatan narkoba tanpa kecuali.

Ketujuh, MUI meminta pemerintah untuk tidak memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus narkoba.

Kiai Ma`ruf mengatakan alasan MA yang menyatakan hukuman mati bertentangan dengan HAM dan UUD 1945, tidak tepat. Alasan tersebut menurut dia justru menunjukkan MA belum memahami secara komprehensif hukuman mati dalam kaitannya dengan HAM dan UUD 1945.

"Pernyataan MA juga melanggar yurisdiksi MK, sebab pengujian terhadap UUD 1945 merupakan kewenangan absolut MK, yang harus ditaati semua pihak," ujar dia.

Menurut dia hukuman mati merupakan konstitusional. Di dalam UUD 1945 HAM tidak mutlak tetapi dibatasi oleh ketentuan tertentu misalnya hukum dan lain-lain.

Ia juga mengatakan keputusan itu dikhawatirkan MUI mendorong peningkatan peredaran narkoba di tanah air yang akan menambah jumlah korban dan kerusakan bangsa yang semakin parah.

Secara khusus MUI pada Munas ke-7 tahun 2005 telah mengeluarkan fatwa bolehnya negara memberi hukuman mati pada pelaku tindak pidana tertentu.

"Di dalam fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 yang dikeluarkan pada 29 Juli 2005 MUI secara tegas menyatakan Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishah, dan ta'zir," jelas Kiai Ma'ruf.
 
Sumber : 
http://www.islamedia.web.id/2012/10/tujuh-poin-sikap-mui-terkait-putusan-ma.html

Share and Enjoy:
We will keep You Updated...
Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!
Subscribe via RSS Feed subscribe to feeds
Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Popular Posts
Recent Stories
Connect with Facebook
Sponsors
Recent Comments