Halal Haram Subjek Gambar
Yang sudah pasti, bahwa subjek gambar
mempunyai pengaruh soal haram dan halalnya. Misalnya gambar yang
subjeknya itu menyalahi aqidah dan syariat serta tata kesopanan agama,
semua orang Islam mengharamkannya.
Oleh karena itu gambar-gambar perempuan
telanjang, setengah telanjang, ditampakkannya bagian-bagian anggota khas
wanita dan tempat-tempat yang membawa fitnah, dan digambar dalam
tempat-tempat yang cukup membangkitkan syahwat dan menggairahkan
kehidupan duniawi sebagaimana yang kita lihat di majalah-majalah,
surat-surat khabar dan bioskop, semuanya itu tidak diragukan lagi
tentang haramnya baik yang menggambar, yang menyiarkan ataupun yang
memasangnya di rumah-rumah, kantor-kantor, toko-toko dan digantung di
dinding-dinding. Termasuk juga haramnya kesengajaan untuk memperhatikan
gambar-gambar tersebut.
Termasuk yang sama dengan ini ialah
gambar-gambar orang kafir, orang zalim dan orang-orang fasik yang oleh
orang Islam harus diberantas dan dibenci dengan semata-mata mencari
keridhaan Allah. Setiap muslim tidak halal melukis atau menggambar
pemimpin-pemimpin yang anti Tuhan, atau pemimpin yang menyekutukan Allah
dengan sapi, api atau lainnya, misalnya orang-orang Yahudi, Nasrani
yang ingkar akan kenabian Muhammad, atau pemimpin yang beragama Islam
tetapi tidak mau berhukum dengan hukum Allah; atau orang-orang yang
gemar menyiarkan kecabulan dan kerusakan dalam masyarakat seperti
bintang-bintang film dan biduan-biduan.
Termasuk haram juga ialah gambar-gambar
yang dapat dinilai sebagai menyekutukan Allah atau lambang-lambang
sementara agama yang samasekali tidak diterima oleh Islam, gambar
berhala, salib dan sebagainya.
Barangkali seperai dan bantal-bantal di
zaman Nabi banyak yang memuat gambar-gambar semacam ini. Oleh karena itu
dalam riwayat Bukhari diterangkan; bahwa Nabi tidak membiarkan salib di
rumahnya, kecuali dipatahkan.
Ibnu Abbas meriwayatkan:
“Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam pada waktu tahun penaklukan Makkah melihat
palung-patung di dalam Baitullah, maka ia tidak mau masuk sehingga ia
menyuruh, kemudian dihancurkan.” (Riwayat Bukhari).
Tidak diragukan lagi, bahwa
patung-patung yang dimaksud adalah patung yang dapat dinilai sebagai
berhala orang-orang musyrik Makkah dan lambang kesesatan mereka di
zaman-zaman dahulu.
Ali bin Abu Thalib juga berkata:
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
dalam (melawat) suatu jenazah ia bersabda: ‘Siapakah di kalangan kamu
yang akan pergi ke Madinah, maka jangan biarkan di sana satupun berhala
kecuali harus kamu hancurkan, dan jangan ada satupun kubur (yang
bercungkup) melainkan harus kamu ratakan dia, dan jangan ada satupun
gambar kecuali harus kamu hapus dia?’ Kemudian ada seorang laki-laki
berkata: ‘Saya! Ya, Rasulullah!’ Lantas ia memanggil penduduk Madinah,
dan pergilah si laki-laki tersebut. Kemudian ia kembali dan berkata:
‘Saya tidak akan membiarkan satupun berhala kecuali saya hancurkan dia,
dan tidak akan ada satupun kuburan (yang bercungkup) kecuali saya
ratakan dia dan tidak ada satupun gambar kecuali saya hapus dia.’
Kemudian Rasulullah bersabda: Barangsiapa kembali kepada salah satu dari
yang tersebut maka sungguh ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan
kepada Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Riwayat Ahmad; dan
berkata Munziri: Isya Allah sanadnya baik)[1]
Barangkali tidak lain
gambar-gambar/patung-patung yang diperintahkan Rasulullah s.a.w. untuk
dihancurkan itu, melainkan karena patung-patung tersebut adalah lambang
kemusyrikan jahiliah yang oleh Rasulullah sangat dihajatkan kota Madinah
supaya bersih dari pengaruh-pengaruhnya. Justru itulah, kembali kepada
hal-hal di atas berarti dinyatakan kufur terhadap ajaran yang dibawa
oleh Nabi Muhammad.
Kesimpulan Hukum Gambar dan Yang Menggambar
Dapat kami simpulkan hukum masalah gambar dan yang menggambar sebagai berikut:
- Macam-macam gambar yang sangat diharamkan ialah gambar-gambar yang
disembah selain Allah, seperti Isa Al Masih dalam agama Kristen. Gambar
seperti ini dapat membawa pelukisnya menjadi kufur, kalau dia lakukan
hal itu dengan pengetahuan dan kesengajaan.
Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut. - Termasuk dosa juga, orang-orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan, bahwa dia dapat mencipta jenis baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Kalau begitu keadaannya dia bisa menjadi kufur. Dan ini tergantung kepada niat si pelukisnya itu sendiri.
- Di bawah lagi patung-patung yang tidak disembah, tetapi termasuk yang diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala negara, para pemimpin dan sebagainya yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monumen-monumen yang dibangun di lapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu satu badan penuh atau setengah badan.
- Di bawahnya lagi ialah patung-patung binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan patung mainan anak-anak dan yang tersebut dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya.
- Selanjutnya ialah gambar-gambar di pagan yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-agungkan seperti gambar para penguasa dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar-gambar itu dipancangkan dan digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang-orang zalim, ahli-ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti telah meruntuhkan Islam.
- Di bawah itu ialah gambar binatang-binatang dengan tidak ada maksud diagung-agungkan, tetapi dianggap suatu manifestasi pemborosan. Misalnya gambar gambar di dinding dan sebagainya. Ini hanya masuk yang dimakruhkan.
- Adapun gambar-gambar pemandangan, misalnya pohon-pohonan, korma, lautan, perahu, gunung dan sebagainya, maka ini tidak dosa samasekali baik si pelukisnya ataupun yang menyimpannya, selama gambar-gambar tersebut tidak melupakan ibadah dan tidak sampai kepada pemborosan. Kalau sampai demikian, hukumnya makruh.
- Adapun fotografi, pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objek yang diharamkan, seperti disucikan oleh pemiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung secara keduniaan. Lebih-lebih kalau yang disanjung-sanjung itu justru orang-orang kafir dan ahli-ahli fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis dan seniman-seniman yang telah menyimpang.
- Terakhir, apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya diuubah atau direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang biasa diinjak oleh kaki dan sandal.
Sumber : http://www.hasanalbanna.com/halal-haram-subjek-gambar/?utm_source=feedburner&utm_medium=feed&utm_campaign=Feed%3A+hasanalbanna+%28hasanalbanna.com%29
Posted in
Artikel
Related posts:
If you enjoyed this article, subscribe to receive more great content just like it.
Popular Posts
-
UNDANGAN, Ikhwah fillah... Mari eratkan ukhuwah, raih keberkahan silaturrahim dan majelis ilmu, HADIRI Forum Pengajian Keluarga Sejahter...
-
DCS DPRD II PKS Dapil IV (Banyudono,Ngemplak, Sawit,Sambi) Boyolali Daerah Pemilihan IV Banyudono, Ngemplak, Sawit, Sambi. 1. Nur Achmad...
-
Ikhwati wa akhwati fillah... Melihat berita ttg LHI terkait sapi impor , maka ana sebagai salah satu kader PKS yg mengenal LHI, sangat b...
-
MEMANG tidak sederhana menjadi seorang pemimpin yang legal secara formal dan legitimed (dicintai bawahannya). Sebelum seseorang diakui...
-
Presiden Mesir, Dr Muhammad Mursi menempati urutan ke-4 orang yang paling berpengaruh di dunia versi Majalah Time. Majalah Time mengung...
-
Pada tahun kesepuluh kenabian, istri Nasbi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, Khadijah binti Khuwailid, dan pamannya, Abu Thlaib, wafat. Ber...
-
TEMPO.CO , Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melarang semua anggotanya yang duduk di Badan Anggaran untuk memakai ruangan yang ba...
-
Menteri Sosial Salim Segaf al Jufri sangat menikmati naik ojek dari pos pemantauan perbatasan desa Temajuk menuju dusun Camar Bulan. “Kalau...
Recent Stories
Connect with Facebook
Sponsors
Search
Archives
-
▼
2012
(104)
-
▼
Oktober
(16)
- Halal Haram Subjek Gambar
- PKS : Pemilu Murah Jika TVRI dan RRI Direvitalisasi
- PKS Yakin Parpol Islam Tidak Redup di 2014
- 16 Partai Politik Lolos Verifikasi Administrasi
- Politik Pengorbanan
- Salafi Mesir Kembali Dirikan Partai Baru
- Tujuh Poin Sikap MUI Terkait Putusan MA Mengenai H...
- Internet Sehat, Dakwah Dahsyat
- Keutamaan Bulan Dzulhijjah
- PKS Jadikan Hasil Survei Sebagai Bahan Koreksi
- Terinspirasi Jokowi, PKS Coba Kuasai Dunia Maya De...
- Bai’at dan Kedudukannya dalam Islam
- PKS: Gedung Baru KPK Doping Tuntaskan Kasus Century
- Aleg PKS Kecam Pembatalan Hukuman Mati Gembong Nar...
- Seluruh Anggota Fraksi PKS Siap Berbatik Ria Hari Ini
- Hari Ini 100 Ribu Kader PKS Datangi Dubes AS
-
▼
Oktober
(16)
Categories
Blog Archives
-
▼
2012
(104)
-
▼
Oktober
(16)
- Halal Haram Subjek Gambar
- PKS : Pemilu Murah Jika TVRI dan RRI Direvitalisasi
- PKS Yakin Parpol Islam Tidak Redup di 2014
- 16 Partai Politik Lolos Verifikasi Administrasi
- Politik Pengorbanan
- Salafi Mesir Kembali Dirikan Partai Baru
- Tujuh Poin Sikap MUI Terkait Putusan MA Mengenai H...
- Internet Sehat, Dakwah Dahsyat
- Keutamaan Bulan Dzulhijjah
- PKS Jadikan Hasil Survei Sebagai Bahan Koreksi
- Terinspirasi Jokowi, PKS Coba Kuasai Dunia Maya De...
- Bai’at dan Kedudukannya dalam Islam
- PKS: Gedung Baru KPK Doping Tuntaskan Kasus Century
- Aleg PKS Kecam Pembatalan Hukuman Mati Gembong Nar...
- Seluruh Anggota Fraksi PKS Siap Berbatik Ria Hari Ini
- Hari Ini 100 Ribu Kader PKS Datangi Dubes AS
-
▼
Oktober
(16)
Recent Comments