Featured Posts
Recent Articles

Aleg PKS Kecam Pembatalan Hukuman Mati Gembong Narkoba

http://salam-online.com/site/wp-content/uploads/2012/06/Aboe-Bakar-Al-Habsyi-jpeg.image_.jpg
Anggota Komisi III DPR RI dari PKS, Aboe Bakar Al Habsy mengecam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kasasi MA sendiri terkait hukuman mati terhadap gembong narkoba jaringan internasional, Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid dengan dalih bertentangan konstitusi dan melanggar HAM.

"Saya lihat para hakim MA semakin permisif dengan persoalan narkoba, seolah ini persoalan biasa saja, padahal ini menyangkut jutaan nasib generasi muda Indonesia. Para hakim yang duduk disana sepertinya telah mengabaikan jumlah korban narboba yang mencapat 3,8 juta pecandu, serta puluhan juta orang yang menjadi potencial victim lainnya," kata Aboe Bakar di Jakarta, Kamis (11/10).


"Sebenarnya putusan MA telah offside karena menyatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan konstitusi, ini seharusnya kewenangan MK, bukan kewenangan MA. Hakim MA tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan sebuah hukum bertentangan ataukah tidak dengan konstitusi," tambah Aboe Bakar.


Ia menilai, putusan MA juga tidak konsisten dalam bersikap soal hukuman mati. "MA dengan tegas menghukum mati Kolonel M Irfan Djumroni, Amrozi, Imam Samudera, dan Muklas. Namun saat memutus 3 gembong narkoba dikatakan hukuman mati bertentangan dengan konstitusi dan HAM.

Ini kan berarti tidak ada equality before the law. Buat para gembong narkoba hukuman mati dikatakan inkonstitusional namun buat yang lain tidak," kata politisi PKS itu.

Oleh karena itu, ia meminta Komisi Yudisial segera bersikap. "Saya minta KY tidak diam saja, mereka harus mebjalankan tugasnya, harus dilakukan kajian atas persoalan ini. Bagaimanapun masyarakat melihat banyak keganjilan atas putusan-putusan MA untuk para gembong narkoba

ini, jangan sampai KY hanya sebagai penonton saja," ujarnya.

Kedepannya, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga lebih aktif mensosialisasikan bahaya narkoba kepada hakim-hakim.


"Saya minta kepala BNN untuk melakukan sosialisasi kepada para hakim soal bahaya narkoba, biar nanti tidak disalahpahami betapa mengerikannya ancaman dari narkoba ini," pungkas Aboe Bakar.


Dari situs MA, dilansir, MA membatalkan vonis mati kepada gembong narkoba sindikat internasional, Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid yang sebelumnya melalui putusan kasasi MA, dihukum mati.


"Mengabulkan permohonan PK Deni berupa perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," begitu isi dari  website MA.


Deni divonis mati oleh MA tanggal 18 April 2001 yang memperkuat putusan PN Tangerang tanggal 22 Agustus 2000 karena ditemukan 3 kg kokain dan 3,5 kg heroin di dalam tasnya saat hendak menyelundukan barang haram tersebut ke London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta.


Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani. Pembatalan vonis mati oleh MA ini menyusul adanya keringanan menjadi hukuman seumur hidup kepada Meirika Franola.


MA juga pernah membatalkan vonis mati kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.


MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu.[aktual.co]
 
Sumber : http://www.islamedia.web.id/2012/10/aleg-pks-kecam-pembatalan-hukuman-mati.html

Share and Enjoy:
We will keep You Updated...
Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!
Subscribe via RSS Feed subscribe to feeds
Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Popular Posts
Recent Stories
Connect with Facebook
Sponsors
Recent Comments