Featured Posts
Recent Articles

KOPERASI RAKYAT ATAU KU PERASI RAKYAT ?

“Demokrasi politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Sebab itu cita-cita demokrasi Indonesa ialah demokrasi sosial., melingkupi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia,” (Hatta, 1960)
Sepenggal gagasan Muhammad Hatta dalam mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan kita banyak menjadi inspirasi dari tumbuhnya ekonomi kerakyatan kita.  Pelembagaan ekonomi kerakyatan di era kemerdekaan juga didorong oleh berbagai pihak.
Koperasi sebagai kelembagaan ekonomi kerakyatan juga terilhami dari gagasan para pendiri bangsa. lihatlah penggalan kalimat Tan Malaka yang berbunyi "produksi oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan berbagai institusi dalam masyarakat" sangat mirip dengan asas koperasi kita. Gagasan Bung Karno tentang ”Marhaenisme”, ”Berdiri Diatas Kaki Sendiri (Berdikari)”, dan ”Nasionalisme Indonesia”, juga sangat berarti dalam mendorong tumbuhnya kemandirian ekonomi kita.
Gagasan tersebut sungguh merupakan harga mahal sebuah investasi kenegaraan. Setelah sekian lama koperasi sebagai perwujudan dari gagasan besar para pendiri bangsa tentang ekonomi kerakyatan saat ini jumlahnya sangat menggembirakan. Menurut data yang dikeluarkan Kementerian Koperasi sampai dengan Oktober 2011 jumlah koperasi di Indonesia telah mencapai 187.598 unit . Jumlah keanggotaan yang terlibat dalam gerakan koperasi tercatat sebanyak 30.752.658 orang.
Di Jawa Tengah  setidaknya ada 25.499 koperasi yang tumbuh dan berkembang. Dari koperasi yang ada di Jawa Tengah tercatat sebanyak 55.178 pekerja yang menjalankan bisnis koperasi, dengan menangani jumlah masyarakat yang terhimpun dalam kelembagaan koperasi tidak kurang dari 4,5 juta orang. Usaha koperasi juga punya prospek karena transaksi keuangan yang berputar di sektor koperasi 2010, omzetnya tercatat mencapai Rp 19,3 triliun.
Koperasi sebagai kambing Hitam
Pertumbuhan koperasi bukan tanpa meninggalkan catatan hitam didalam perkembangannya.  Sejumlah koperasi saat ini hanya menjadi koperasi papan nama, keberadaanya seolah sama dengan ketidakberadaan mereka. Di Jateng saja tercatat sebanyak 22, 8 % atau 5.809 koperasi dinyatakan tidak aktif.
Belum lagi saat ini banyak praktek koperasi yang diduga menyimpang dari asas koperasi. Usaha koperasi cenderung dominan menjadi koperasi simpan pinjam, yang kerap menimbulkan masalah, menyusul dana simpanan dibawa kabur pengurus koperasi. Orientasi mensejahterakan anggota seolah berganti upaya mensejahterakan pengurus.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang mengharuskan "calon anggota dalam waktu 3 bulan setelah melunasi simpanan pokok harus menjadi anggota", seolah tidak banyak diindahkan oleh kebanyakan KSP.
Dan ironisnya, kondisi penyimpangan tersebut sepertinya terkesan dibiarkan saja oleh otoritas koperasi. Bahkan terhadap sejumlah KSP yang dapat memupuk volume usaha dan aset yang jumlahnya puluhan miliar bahkan triliunan rupiah cenderung mendapat penghargaan tinggi sebagai koperasi teladan, tidak peduli volume usaha tersebut banyak bersumber dari transaksi dengan bukan anggota.
Kasus lain juga menunjukkan betapa lemah perlindungan anggota dari para pengurus karena tidak berfungsi maksimalnya Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai otoritas tertinggi koperasi. Publik sempat terkagetkan dengan berita adanya  indikasi pelanggaran dari salah satu koperasi di kota Semarang yang dengan modus  arisan mobil dan motor, koperasi tersebut menipu masyarakat.  Dana sebesar 30 Milyar lebih dari sekitar 500 aggotanya dibawa kabur oleh pengurus.  Begitupula  sejumlah 17 Milyar lebih dana nasabah digelapkan sebuah koperasi yang berada di Semarang pula.
Ungkapan sinis kadang sering kita dengar, alih-alih koperasi digunakan mensejahterakan anggota bahkan yang ada saat ini KU PERASI anggota. Dari, oleh dan untuk anggota sekarang sudah diganti dari, oleh dan untuk pengurus. Betapa banyak koperasi yang dalam prakteknya sudah tidak pernah melibatkan anggotanya dalam penentuan suku bunga, bagi hasil dari praktek yang mereka jalankan.

Berbagai masalah ini seolah memaksa pemerintah untuk bertindak, terbukti tahun 2012 ini Pemerintah Pusat memasukkan dalam program legislatif nasional (Prolegnas) perubahan Undang-undang 25 tahun 1992 tentang Koperasi. Harapanya tahun ini pula revisi undang-undang yang digunakan untuk tegaknya soko guru ekonomi kerakyatan dapat diselesaikan sampai keakar-akarnya.

Selangkah lebih awal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah  pada tanggal 29 Desember 2011 yang lalu baru saja menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan koperasi.  Perda tersebut mencoba menegaskan kembali asas, prinsip dan ruang lingkup koperasi.

Semangat untuk mensejahterakan anggota menjadi kunci dari semua pasal yang ada didalamnya. Upaya untuk membina, mendampingi dan menumbuhkan koperasi menjadi kewajiban yang diamanahkan kepada pemerintah daerah. Tuntutan untuk penyelenggarakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (PPKD) untuk akses permodalan koperasi merupakan iktikat baik untuk memajukan koperasi. Dengan ketegasan payung hukum ini, semoga koperasi untuk kemakmuran rakyat bisa segera tercapai. Bukan seperti kekhawatiran kita gerakan ini menjadi gerakan Ku Perasi untuk kepentingan kelompok saja.

Penulis : Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus mantan anggota pansus Raperda Pengelolaan Koperasi Jawa Tengah

Share and Enjoy:
We will keep You Updated...
Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!
Subscribe via RSS Feed subscribe to feeds
Sponsors
Template By SpicyTrickS.comSpicytricks.comspicytricks.com
Template By SpicyTrickS.comspicytricks.comSpicytricks.com
Popular Posts
Recent Stories
Connect with Facebook
Sponsors
Recent Comments